Copyright © 2016 Juan Nott. Diberdayakan oleh Blogger.

TRENDING NOW

no image
Ini adalah Halaman Download. Bagi rekan-rekan Pendamping Profesional, baik yang berada di wilayah Kabupaten, wilayah Kecamatan, maupun yang berada di wilayah Lokal Desa, yang membutuhkan materi, regulasi dan yang lainnya, silahkan tinggal disedot aja. semua file admin kunci demi menjaga keamanan dan kerahasiaan dari pihak yang tidak berkepentingan.

Untuk mendapatkan kuncinya, silahkan konfirmasi dengan cara sms sebagai berikut :

Kunci<spasi>Nama Lengkap-Jabatan-Lokasi Tugas-Nama File/Kode File.
kirim ke 085295910122

Donasi 10K atau Pulsa 5K ke Nmr 0852-9591-0122
Bagi yang ingin berdonasi, silahkan ke :

BNI, No. Rek              : 049-576-9390
CIMB Niaga, No. Rek : 7033-6046-7100
BCA, No. Rek             : 774-032-4751
Semua A/n. E. Juanda.
Keterangan : Hilangkan tanda (-)


Klik pada nama file untuk download :

1. File Standar Operasional dan Prosedur (SOP)
    Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional

2. Peraturan Menteri (Permen) Nomor 22 Tahun 2016
    Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

3. File Mentah Team Viewer (TV)
    Aplikasi / Software yang berguna untuk Remote Komputer, Laptop, (Kendali Jarak Jauh)
    yang memerlukan koneksi internet

4. SOP Evkin Reguler untuk Angkatan 2015 atau Klik di sini
    Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Evkin Reguler ini untuk Pendamping Desa Angkatan 2016. 

5. SOP Evkin Transisi untuk Angkatan 2016 atau Klik di sini
    Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Evkin Transisi ini untuk Pendamping Desa Angkatan 2016.
   
    Penilain Evaluasi Kinerja (Evkin) Pendamping Desa ini akan diminta setiap 6 Bulan sekali.
    Adapun Tahapan pemberi nilai untuk Pendamping Desa di antaranya adalah :
    - PLD akan diminta Penilain oleh Pemerintahan Desa, diteruskan ke PD Kecamatan, Kemudian ke
      Pendamping Kabupaten (TA), Penilaian TA diteruskan ke BPMPD Kabupaten. Kemudian Penilaian
      diteruskan ke KPW3 Jabar, Setelah dinilai oleh KPW3 Jabar diteruskan ke BPMPD Provinsi Jabar.
      Kemudian Penilaian diteruskan ke KPW Pusat yang diteruskan Penilaiannya ke BPMPD Pusat.
   - PD akan dinilai oleh Pemerintahan Kecamatan, diteruskan ke TA kemudian penilaian oleh BPMPD
      Kabupaten dan seterusnya.
   Nilai Evkin ini menjadi acuan untuk pertimbangan Kontrak Kerja berikutnya.